Sentimen
Positif (98%)
15 Feb 2024 : 00.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Publik Lakukan Kawal Pemilu Melalui Berbagai Aplikasi Ini, Termasuk KawalPemilu 2024 dan Warga Jaga Suara

15 Feb 2024 : 00.05 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Publik Lakukan Kawal Pemilu Melalui Berbagai Aplikasi Ini, Termasuk KawalPemilu 2024 dan Warga Jaga Suara

KNews.id – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terbaru terkait elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. Dalam data LSI, masih ada kelompok yang belum menentukan pilihannya.

Demikian hasilnya, capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin mendapat suara 23,3 persen dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md 20,3 persen. Ada pula sebanyak 4,4 persen responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab.

Jelang satu hari lagi menjelang pemilu, Anda bisa memantapkan pilihan sekaligus memantau pemilu dengan beberapa platform laman web yang diinisasi oleh beberapa komunitas masyarakat. Ini di antaranya:

KawalPemilu2024

Situs KawalPemilu adalah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) netizen Indonesia PRO DATA yang terlah berdiri sejak 2014 untuk menjaga suara rakyat pada saat pemilu melalui teknologi real count cepat dan akurat.

Misi KawalPemilu adalah memampukan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia melalui teknologi yang mudah dan andal.

Melalui situs ini, Anda dapat membagikan pengawasan pemilu yang terjadi di TPS Anda. Dengan mengikuti prosedur yang sudah disediakan, KawalPemilu menyediakan ruang kolektif pengawasan pemilu.

Bijak Memilih

Bijak Memilih diinisasi oleh Think Policy dan What Is Up Indonesia (WIUI) secara independen. Dalam situs resminya, Think Policy menyediakan fungsi sekretariat secara keseluruhan sebagai badan hukum, dan bersama dengan WIUI, menjalankan Bijak Memilih di bidang riset, platform, acara, media sosial, dan kemitraan.

Pendanaan Bijak Memilih adalah bagian dari inisiatif corporate citizenship Think Policy, dan dimiliki bersama oleh kedua organisasi dengan komitmen penuh dalam menjaga independensi tanpa afiliasi dengan kandidat atau partai manapun.

Dalam laman Bijak Memilih, Anda dapat membaca rekam jejak dari mulai calon yang akan maju dalam pemilu hingga profil parta, dan tak lupa rekam jejak korupsi serta koruptor yang dicalonkan kembali menjadi calon legislatif.

Warga Jaga Suara

Aplikasi Warga Jaga Suara adalah wadah partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan pemilihan umum. Dengan fitur-fitur seperti laporan suara, pelaporan pelanggaran, Saya Bersuara dan upload Foto C1 Plano PPWP, pengguna dapat melaporkan hasil suara di TPS dan melaporkan pelanggaran. “Dengan ini, kualitas pemilu kita jaga,” tulis laman tersebut.

Aplikasi Warga Jaga Suara menjadi salah satu corong masyarakat untuk betul-betul menjaga agar suara yang telah Anda berikan tidak disalahgunakan. Selain itu, aplikasi ini berguna sebagai wadah komunikasi kolektif untuk tukar informasi terkait pemilu.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu.

Sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas.

Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS, meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Berikut prosedur mencoblos saat Pemilu 2024:

1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.

2. Di TPS, petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.

3. Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.

4. Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.

5. Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.

7. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024. (Zs/Tmp)

Sentimen: positif (98.5%)