KPU Minta Pemilih Buka dan Terawang Surat Suara Saat Dibagikan KPPS
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengingatkan pemilih agar memeriksa secara langsung kondisi surat suara saat menerimanya sebelum mencoblis pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024) besok.
"Sebelum kegiatan pemungutan suara, Saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan, kami berharap Saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pidatonya, Selasa (13/2/2024).
"Ketika nanti para pemilih dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara, itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya lagi.
Baca juga: Viral Video Surat Suara Tercoblos di Mekkah, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran karena Sudah Diganti
Sebelumnya, Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.
"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," katanya.
Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS tersebut, ditambah dengan dua persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.
Misalnya, ada 300 orang terdaftar di suatu TPS, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin 2 Kali Minta KPU Audit Sistem IT tapi Tak Direspons, soal Potensi Kecurangan Pemilu
Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim menghimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
"Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik)," kata Hasyim.
"Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya," ujarnya lagi.
Diketahui, pemungutan suara pemilu akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Pemilu kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: 50 TPS di Jakarta Barat Rawan Banjir, KPU Antisipasi Saat Pemungutan Suara
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.4%)