KPU Tegaskan Pemilih Tak Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos", Begini Mekanismenya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya, sebagimana telah diterapkan pada pemilu sebelum-sebelumnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa mereka akan terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih DPK hanya bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 atau sejam sebelum TPS tutup.
"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim dalam pidatonya, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: KPU Minta Pemilih Buka dan Terawang Surat Suara Saat Dibagikan KPPS
Selebihnya, Hasyim meminta agar setiap pemilih datang ke TPS di mana mereka terdaftar di dalam DPT.
Ia juga meminta agar para pemilih yang mengikuti prosedur yang diarahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelum masuk bilik suara, pemilih diminta untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik sebelum dicoblos di balik suara.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.4%)