Petugas KPPS Wajib Tahu! Ini Tips Penting Jaga Kesehatan dan Kebugaran di TPS saat Pemilu 2024
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berperan penting menjaga kelancaran Pemilu serentak yang akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang memakan waktu cukup lama membuat anggota KPPS penting untuk menjaga kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, DR. Moh. Adib Khumaidi mengimbau dan memberikan sejumlah tips kesehatan bagi petugas KPPS untuk mengantisipasi agar kejadian tumbangnya para petugas KPPS yang kelelahan seperti pada Pemilu 2019 tak terulang kembali.
Berikut ini adalah tips menjaga kesehatan dan kebugaran untuk petugas KPPS selama hari pemungutan suara 14 Februari 2024:
Tidak mengonsumsi makanan pedas atau berlemak sebelum dan sesudah acara Istirahat cukup minimal 7-8 jam Mengonsumsi buah atau suplemen vitamin C dan B Tetap mengonsumsi obat rutin jika menderita penyakit yang mewajibkan minum obat Melakukan peregangan kepala, leher, bahu, pinggang, tangan di tempat duduk setiap 30-60 menit sekali Melakukan peregangan di luar tempat duduk (sedikit berjalan dan bergantian dengan petugas lainnya) untuk melemaskan otot kaki, setiap 2 jam sekali Tidak mengonsumsi minuman dan makanan yang mengandung soda dan alkohol, ataupun minuman berenergi Membatasi minuman dan makanan manis serta gorengan Rajin minum air putih agar suhu dalam tubuh tetap terjaga Mengenakan masker apabila kurang sehat Bagi perokok agar mengurangi intensitas merokok, dan bagi non perokok agar menghindari area merokok Mengenakan topi apabila di area terbuka sinar matahari Tugas dan Wewenang Petugas KPPSPemilu 2024 Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang Petugas KPPS:
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Demikian tips jaga kesehatan dan kebugaran bagi para KPPS yang bertugas besok. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (50%)