Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Perkara Korupsi Gubernur Malut, KPK Panggil Shanty Alda Pekan Depan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia pada 20 Februari 2024.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) dengan tersangka gubernur non-aktifnya, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan.
"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Shanty sebelumnya absen dalam pemanggilan yang dijadwalkan beberapa waktu yang lalu. Untuk kepentingan penyidikan, komisi antirasuah pun meminta yang bersangkutan bersifat kooperatif.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.
Sentimen: negatif (99.4%)