Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2024 : 23.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumenep

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Perusakan APK di Kalianget, Bawaslu Sumenep Panggil Pelapor dan Terlapor

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

13 Feb 2024 : 23.55
Perusakan APK di Kalianget, Bawaslu Sumenep Panggil Pelapor dan Terlapor

Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mulai memproses laporan tindak pidana dugaan pengrusakan alat peraga kampanye di Kecamatan Kalianget.

“Kasus ini semula dilaporkan ke Panwascam Kalianget. Sekarang diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, Selasa (13/02/2024).

Ia menjelaskan, hari ini Bawaslu mulai mengundang para pihak untuk proses klarifikasi kasus dugaan pengrusakan APK tersebut. “Kami mulai dari pelapor. Setelah itu nanti kami undang juga saksi-saksi dan terlapor,” terangnya.

Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan APK tersebut dilaporkan oleh Caleg DPRD Sumenep Dapil I asal Partai Gerindra, Abdul Azis. Pengrusakan APK tersebut diduga dilakukan oleh Ferry, warga Bluto.

Pengrusakan itu dilakukan dini hari. Pelaku tertangkap tangan menggunting APK tersebut. Versi pelapor, saat ditanya, pelaku menggunting banner itu untuk alas. Pelaku merupakan salah satu pekerja panggung yang malam itu tengah bekerja mempersiapkan panggung sebuah acara di Kalianget.

“Bawaslu belum bisa memastikan motif pengrusakan APK itu, karena sekarang ini kan masih dalam proses klarifikasi. Jadi belum bisa disimpulkan apapun,” ungkap Addahrariyatul Maklumiyah, yang karib disapa Rori.

Ia menjelaskan, untuk proses klarifikasi tersebut sesuai aturan diberi waktu 7 hari. Setelah itu akan dilakukan kajian terhadap kasus tersebut. “Kami juga berkoordinasi dengan seluruh unsur Gakkumdu, sebelum nanti sampai pada kesimpulan kasus ini,” paparnya.

Kasus dugaan tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan APK tersebut merupakan kasus kedua yang ditangani Bawaslu Kabupaten. Kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang pertama adalah Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Moh. Romli. Kades tersebut diduga mengarahkan perangkat desa untuk mendukung partai politik tertentu. Ada dua bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu tersebut, yakni video dan pesan suara melalui percakapan WhatsApp.

“Kami masih memproses dua kasus dugaan tindak pidana Pemilu itu. Dua-duanya masih dalam proses klarifikasi,” pungkas Rori. [tem/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (99.9%)