Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Jangan Sampai Kecele, Ini Waktu Pencoblosan Pemilu bagi Pemilih Kategori DPTb
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
DPTb adalah mereka yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS sesuai alamat KTP.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemilu tak hanya membutuhkan partisipasi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada kategori pemilih Pemilu lainnya, seperti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih DPTb adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu, tetapi tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP-elektroniknya karena kondisi tertentu.
Terdapat perbedaan ketentuan pemilih DPT dan DPTb, yaitu waktu pencoblosan. Pemilih DPT bisa menyalurkan aspirasinya dari pukul 07.00 atau awal proses pemungutan suara sampai dengan 13.00 WIB. Sedangkan pemilih DPTb tidak demikian.
Wapres Maruf Amin soal Film Dirty Vote: Keinginan Pemilu Lebih Baik Harus Direspons dengan Baik
Jadwal pencoblosan pemilih DPTb tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aturan itu menyebutkan bahwa:
4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.
Jika pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB, maka pemilih DPTb bisa melakukan pencoblosan minimal dua jam sebelum itu, yaitu pukul 11.00 waktu setempat.
Syarat Pemilih DPTb Pemilu 2024
DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya di sana. Pemilih DPTb tetap bisa mengikuti Pemilu bila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
Adapun berkas atau dokumen yang harus dibawa pemilih DPTb di TPS antara lain KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.
Serahkan Bantuan Banjir di Majalengka Senilai Rp150 Juta, Kiai Maman Harap Pemilu LancarSentimen: negatif (100%)