Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibata
Tokoh Terkait
KTP Digital Sudah Diterbitkan Pemerintah Indonesia
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakan tahapan untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Ternyata alasan pemerintah mengganti e-KTP fisik menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah menghemat pembiayaan kartu identitas, Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Tecatat hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital. Ini berarti kartu identitas penduduk berupa KTP atau e-KTP, akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.
Ternyata ada pejabat Negara yang sudah melakukan aktivasi IKD. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Inilah pertama kalinya pejabat setingkat menteri berkenan mengaktifkan KTP digital di ponselnya. Mengutip laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Dalam kesempatan langka itu, Menteri Abdul Halim Iskandar didampingi Wamen Desa PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Kemendes Taufik Madjid beserta pejabat Eselon I, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, dan Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Gedung Utama Kemendes, Kalibata, Jakarta.
Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.
Mengutip laman Indonesia.go.id, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
Syarat memiliki KTP Digital :
Sudah pernah atau sudah mempunyai e-KTP. Bisa mengoperasikan Smartphone.Ternyata data yang akan tercantum dalam Identitas Kependudukan Digital :
Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga. QR Code e-KTP Digital. Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti : sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.Berikut cara kamu memperoleh KTP digital atau IKD :
Pertama : Unduh Aplikasi KTP Digital, mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
Kedua : Registrasi akun di aplikasi, kemudian kamu dapat melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
Ketiga : Verifikasi wajah (face recogniton), tahapan ini dapat kamu lakukan setelah kamu berhasil melalui tahapan registrasi. Lanjut, kamu melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
Keempat: Verifikasi email, Verifikasi melalui e-mail wajib dilakukan oleh pemilik e-KTP atau kamu yang sudah melakukan tahapan ketiga face recognition, supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Jika kamu memang ingin simpel dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, silahkan lakukan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital “IKD”. (Zs/Dukcpl)
Sentimen: positif (66%)