Pesan Ketua KPU Jelang Pemungutan Suara 14 Februari 2024: Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik TPS
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari berpesan kepada pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Ia meminta agar pemilik suara membuka surat suara terlebih dahulu sebelum masuk bilik TPS.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Pesan itu disampaikan Hasyim untuk mengantisipasi surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak. Sehingga apabila para pemilih mendapati hal tersebut langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.
"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ucapnya.
Selain itu, kata dia, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga punya kesempatan untuk menukar surat suara. Namun begitu, hal tersebut menyesuaikan kondisi di TPS dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," ucap Hasyim, dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, Hasyim berpesan kepada masyarakat agar teliti memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik suara. Hasyim menyebut KPU sudah menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," ujarnya.
Baca Juga: Kerja Lebih dari 12 Jam, Berapa Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024? Segini Besarannya
Kriteria surat suara Pemilu 2024 yang rusakDalam Keputusan KPU RI Nomor 135 Tahun 2023, ada kriteria surat suara dianggap rusak atau cacat, antara lain:
Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas. Logo KPU tidak jelas. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu***
Sentimen: negatif (94.1%)