Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan, Tertinggi Capai 29 Juta
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Perpres itu telah ditandatangani Jokowi per 12 Februari 2024.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal dalam Perpres tersebut, dikutip Selasa (13/2/2024)
Nilai kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu itu sendiri terbagi dalam sejumlah kelas. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Dalam Perpres itu dikabarkan untuk kelas yang tertinggi nilainya mencapai Rp29.085.000, sedangkan terendah yakni Rp1.968.000.
Berikut rincian lengkap besaran kenaikan tunjangan yang diterima pegawai Bawaslu:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000. (*)
Sentimen: positif (33.3%)