Sentimen
Negatif (98%)
13 Feb 2024 : 12.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Garut

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Pelaku Perampokan dan Penyekapan ART di Bandung Ditangkap

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

13 Feb 2024 : 12.03
Pelaku Perampokan dan Penyekapan ART di Bandung Ditangkap

Bandung: Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) serta penyekapan dua orang ART dan seorang anak berumur 14 tahun yang terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024 di Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung. Para pelaku dibekuk polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Februari 2024. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat pelaku curas yang ditangkap bernama Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan. Sementara saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lagi bernisial RS. "Setelah mengambil keterangan dan melakukan  olah TKP,  tim Reskrim Polrestabes bersama Polsek Cinambo melakukan pengejaran. Dan Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementra satu orang masih DPO atas nama RS Mereka diamankan di wilayah Garut," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin, 12 Februari 2024.   Budi mengatakan, para pelaku berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di komplek perumahan tersebut. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu kemudian menodongkan senjata api kepada salah seorang ART. "Mereka pake senjata itu saat masuk ke rumah, setelah kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN," kata Budi. Saat berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku menyekap dua orang ART dan seorang anak pemilik rumah di ruangan yang berbeda. Mereka juga mengambil sejumlah barang berharga yang ada di rumah tersebut. "Korban anak di sekap di kamar, ART laki-laki kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah. Pelaku mengambil barang-barang, laptop, handphone, BPKB, jam tangan, dan alat-alat elektronik, mobil Pajero yang berada di halaman rumah," jelas dia. Saat ditangkap di Kabupaten Garut, lanjut Budi, dua orang pelaku melakukan perlawanan kepada polisi. Akibatnya, dua pelaku tersebut diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki. "Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka juga bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," ucap Budi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Bandung: Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) serta penyekapan dua orang ART dan seorang anak berumur 14 tahun yang terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024 di Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung. Para pelaku dibekuk polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Februari 2024.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat pelaku curas yang ditangkap bernama Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan. Sementara saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lagi bernisial RS.
 
"Setelah mengambil keterangan dan melakukan  olah TKP,  tim Reskrim Polrestabes bersama Polsek Cinambo melakukan pengejaran. Dan Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementra satu orang masih DPO atas nama RS Mereka diamankan di wilayah Garut," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin, 12 Februari 2024.
 
Budi mengatakan, para pelaku berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di komplek perumahan tersebut. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu kemudian menodongkan senjata api kepada salah seorang ART.
"Mereka pake senjata itu saat masuk ke rumah, setelah kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN," kata Budi.
 
Saat berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku menyekap dua orang ART dan seorang anak pemilik rumah di ruangan yang berbeda. Mereka juga mengambil sejumlah barang berharga yang ada di rumah tersebut.
 
"Korban anak di sekap di kamar, ART laki-laki kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah. Pelaku mengambil barang-barang, laptop, handphone, BPKB, jam tangan, dan alat-alat elektronik, mobil Pajero yang berada di halaman rumah," jelas dia.
 
Saat ditangkap di Kabupaten Garut, lanjut Budi, dua orang pelaku melakukan perlawanan kepada polisi. Akibatnya, dua pelaku tersebut diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki.
 
"Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka juga bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," ucap Budi.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)

Sentimen: negatif (98.4%)