Sentimen
Negatif (72%)
12 Feb 2024 : 13.47
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Bacakan Gugatan, MAKI Minta KPK Gelar Sidang "In Absentia" Kasus Harun Masiku

12 Feb 2024 : 13.47 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bacakan Gugatan, MAKI Minta KPK Gelar Sidang "In Absentia" Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) membacakan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Gugatan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini dibacakan langsung Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam ruang sidang.

"Kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia," ujar Boyamin dalam ruang sidang.

Baca juga: MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku

Selain itu, beberapa gugatan lain adalah meminta PN Jakarta Selatan dinyatakan berwenang memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini.

Boyamin juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan MAKI berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan kasus Harun Masiku ini.

"Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR-RI periode 2019-2024 kepada JPU pada termohon," katanya.

Terakhir, Boyamin meminta agar KPK segera melimpahkan berkas perkara penyidikan HArun Masiku kepada JPU.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Enggak Penting, yang Dicari-cari Kan Siapa di Belakangnya

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (72.7%)