Sentimen
Positif (87%)
12 Feb 2024 : 20.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Grup Musik: IZ*ONE

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS

12 Feb 2024 : 20.15 Views 8

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS

Gery David Sitompul | Senin, 12/02/2024 14:55 WIB

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD114 juta.

Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Wawan menjelaskan, Karen telag memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Train 1 dan Train 2.

Karen juga telah bertindak memberikan kuasa kepada Yenni Andayani untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 walaupun seluruh direksi belum menandatanganj Risalah Rapat Direksi (RRD).

Karen juga memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto untuk menandatangani LNG SPA CCL Train 2 tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dia jufa telah melakukan komunikasi dengan pihak Blacstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc. dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone.

Atas perbuatannya, Karen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Kemudian memperkaya suatu korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD113,839,186.60.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60," kata jaksa Wawan.

Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

TAGS : KPK Korupsi LNG Pertamina Gas Alam Cair Karen Agustiawan

Sentimen: positif (87.7%)