Sentimen
Negatif (92%)
12 Feb 2024 : 14.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Duga Gubernur Maluku Utara Perintahkan Kondisikan Kontraktor di Sejumlah Proyek

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

12 Feb 2024 : 14.04
KPK Duga Gubernur Maluku Utara Perintahkan Kondisikan Kontraktor di Sejumlah Proyek

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memerintahkan para kontraktor untuk mengkondisikan sejumlah proyek.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, proyek tersebut berada di di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut.

Menurut Ali, penyidik telah mendalami materi ini kepada Staf Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saleh alias Udu.

"Saksi hadir dan masih di konfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka Abdul Gani," kata Ali kepada wartawan Senin (12/2/2024).

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara dalam OTT di Malut

Adapun Udu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara dugaan suap Abdul Gani pada Rabu (7/2/2024) kemarin.

Sedianya, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa dua pihak swasta bernama Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod tetapi keduanya absen.

"Kedua saksi tidak hadir dan kembali dijadwal ulang," ujar Ali.

Baca juga: KPK Cecar Putri Gubernur Maluku Utara soal Uang Panas yang Diterima Sang Ayah

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari lalu di salah satu hotel di Jakarta.

Dia dan sejumlah pihak lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada sejumlah saksi di tahap penyidikan, KPK menduga Abdul Gani menerima uang panas dari para kontraktor terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga: KPK Duga Gubernur Maluku Utara Terima Aliran Dana Terkait Izin Tambang

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (92.8%)