Satpol-PP Pamekasan Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di salah satu titik di Pamekasan, Senin (12/2/2024).
Terlebih saat ini sudah memasuki masa tenang menjalang pelaksanaan Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 lusa. Terlebih masa tenang pemilu sudah berlangsung sejak Minggu (11/2/2024) kemarin.
“Berdasar surat instruksi Bawaslu Pamekasan, masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Minggu hingga Selasa (11-13/2/2024) besok,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno.
Diakuinya, penertiban APK maupun Bahan Kampanye (BK) seyogyanya sudah dilakukan serentak pada Minggu kemarin. Hanya saja masih terdapat beberapa APK yang masih terpasang di masa tenang.
“Mendapat informasi dari masyarakat jika ada APK yang masih terpasang, kita langsung bergerak dan menertibkan APK yang tentunya melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan secara pasti angka APK maupun BK yang sudah ditertibkan sejak kemarin. “Soal jumlah itu ada di Bawaslu Pamekasan,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan penertiban APK dan BK selama masa tenang Pemilu 2024.
Instruksi tersebut berdasar surat Bawaslu Pamekasan, Nomor 068/PP.00.02/K.JI-19/2/2024 tentang Penertiban APK di Masa Tenang, tertanggal 10 Februari 2024.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Pamekasan, serta ketua dan anggota Panwaslu Desa/Kelurahan di Pamekasan. [pin/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (84.2%)