Sentimen
Positif (99%)
12 Feb 2024 : 06.39
Tokoh Terkait

Apa Sanksi jika APK Pemilu 2024 Tak Kunjung Dicopot Selama Masa Tenang?

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

12 Feb 2024 : 06.39
Apa Sanksi jika APK Pemilu 2024 Tak Kunjung Dicopot Selama Masa Tenang?

PIKIRAN RAKYAT – Masa tenang Pemilu 2024 digelar selama 3 hari yakni selama 11 Februari hingg 13 Februari 2024. Capres-cawapres, hingga caleg tidak bisa lagi mempromosikan diri mereka di hadapan publik.

Hal itu juga berlaku untuk alat peraga kampanye (APK) mereka. Sejak kampanye terakhir Pemilu 2024 pada Sabtu, 10 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan kepada peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan APK yang tersebar di berbagai tempat.

Bahkan jika APK tersebut tidak segera dicopot, maka akan dicopot oleh pemerintah atau Satpol PP setempat. Sejatinya APK merupakan tanggung jawab peserta Pemilu 2024, KPU menginstruksikan para peserta untuk tahu diri.

Lalu bagaimana jika APK Pemilu 2024 tak kunjung dicopot selama masa tenang? Apa sanksi bagi peserta pemilu atau partainya?

Baca Juga: Cara Mencoblos Agar Surat Suara Sah, Awas Jangan Sampai Salah

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, mengungkapkan selama masa tenang APK harus dibersihkan sejak 11 Februari 2024 pukul 00.01 dini hari waktu setempat. Hal ini berlaku hingga sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Anam mengungkapkan tidak ada hukuman atau sanksi tertentu bagi peserta Pemilu 2024 yang tidak mencopot APK miliknya. Jika tidak dibersihkan oleh peserta pemilu, maka akan dibersihkan oleh petugas kebersihan atau Satpol PP setempat.

Para peserta yang APK-nya tidak dibersihkan sendiri, alias mengandalkan petugas, bisa mengambilnya di Bawaslu atau kantor Satpol PP setempat.

Pembersihan APK tanggung jawab peserta Pemilu

KPU menegaskan pembersihan APK di ruang publik sepenuhnya tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu. Selama masa tenang itu pula APK harus segera dicopot dan dibereskan.

“Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu, tapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan,” ujar dikutip dari Antara, 11 Februari 2024.

Anam menyebut target waktu pembersihan APK hingga sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. Jadi tidak harus dibersihkan sekali waktu.

“Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” katanya menambahkan.

Namun kebanyakan di berbagai daerah, pihak Satpol PP dan petugas kebersihan lah yang mendapat jatah bersih-bersih APK para caleg ini.***

Sentimen: positif (99.8%)