Sentimen
Netral (49%)
11 Feb 2024 : 23.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Bawaslu Ungkap DPK di Kuala Lumpur Membeludak, Capai 50 Persen

11 Feb 2024 : 23.28 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Bawaslu Ungkap DPK di Kuala Lumpur Membeludak, Capai 50 Persen

Jakarta -

Bawaslu RI mengungkap jumlah warga negara Indonesia yang berstatus DPK (daftar pemilih khusus) dalam Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia membeludak. Bawaslu mencatat DPK di sana mencapai 50 persen.

"Hasil pengawasan kami pada saat tadi, saya sampai jam 10 masih di kuala lumpur. Animo masyarakat sangat tinggi, bahkan ini sepertinya DPK akan lebih dari 50 persen khusus kemungkinan lebih dari 50 persen DPK di Kuala Lumpur," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU RI, Minggu (11/2/2024).

Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK adalah kepanjangan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK artinya daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja mengatakan, tingginya angka DPK di sana dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan surat suara. Angka yang tinggi juga menunjukan adanya masalah pada saat pemutakhiran data pemilih.

"Oleh sebab itu, tingkat kerawanannya apa? surat suara, ketersediaan surat suara dan juga bahwa ada kerawanan yang terbukti pada saat pemutakhiran data pemilih yang tidak benar, tak baik pada saat itu. Angka DPK yang sangat tinggi menunjukkan adanya pemutakhiran yang kemudian itu kemungkinan besar ada problem," ujarnya.

"Jadi kerawanannya di nanti masa pemungutan itu kemungkinan kalau DPK nya besar ketersediaan surat suara akan sangat terbatas, karena DPK hanya 2 persen diberikan hanya 6 surat suara," imbuhnya.

Bagja mengatakan, pemutakhiran data pemilih tersebut bukan hanya tugas KPU RI, melainkan juga pemerintah melalui instansi terkait. Data pemilih tersebut harusnya ditinjau ulang agar tidak terjadi hal tersebut.

"Tapi ini bukan hanya tugasnya Komisi Pemilihan Umum tapi tugasnya pemerintah juga yang menjamin khususnya di luar negeri tentang data penduduk dan warga negara kita yang ada di luar negeri dan juga Indonesia penduduk yang berpindah masyarakat dan warga negara yang tahu bagaimana melapor dan lain lain jika yang bersangkutan melakukan pindah domisili," jelasnya.

Bagja mengatakan, panitia pengawas di Kuala Lumpur melaporkan DPK di sana sudah tidak bisa dibendung lagi. Bagja mengatakan, hal tersebut seharusnya menjadi evaluasi pada masa pencoblosan di negara lainnya.

"Teman-teman Panwas Kuala Lumpur laporan bahwa sudah tidak bisa dibendung lagi karena mereka sudah menunggu terlalu lama. Sehingga kemudian akhirnya DPK diperbolehkan ini juga jadi catatan sendiri dalam penyelenggaraan pemilu kita," kata dia.

"Jadi inilah yang patut kiranya diperhitungkan secara matang oleh teman teman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ke depan," tuturnya.

(wnv/azh)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Sentimen: netral (49.2%)