Sentimen
Positif (93%)
11 Feb 2024 : 22.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Blitar

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Anas Urbaningrum Bebas Besok, Siapkan Kejutan di Pidato Perdana

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

11 Feb 2024 : 22.50
Anas Urbaningrum Bebas Besok, Siapkan Kejutan di Pidato Perdana
tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023). Politikus asal Blitar, Jawa Timur, itu disebut akan menyampaikan pidato perdana.

"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok. Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, Senin 10 April 2023.

Rahmad melanjutkan, para kolega pun mempersiapkan penyambutan kebebasan Anas. Ia mengatakan bagi rekan yang datang dari wilayah timur untuk langsung menuju Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Bandung. Sebab, kata dia, Anas akan bergabung di RM Ponyo dari Sukamiskin.

"(Sedangkan) bagi sahabat yang datang dari wilayah barat, kami imbau sebagian untuk langsung ke RM Ponyo, Cinunuk, mengingat kapasitas lokasi dan daya tampung jalan yang sangat terbatas di Sukamiskin," jelasnya.


Anas, kata Rahmad, berpesan agar para koleganya tidak membawa atribut apa pun, termasuk tulisan-tulisan. "Tidak membawa senjata tajam atau bahan yang mudah terbakar," ucap Rahmad.

Selain itu, sabahat Anas juga diminta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman.


Rahmad mengungkapkan Anas keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa pukul 14.00 WIB.

"Dilanjutkan acara pelepasan oleh Kepala Lapas dan pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan dihadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturrahim," jelas dia.

Anas menjadi tersangka pada kasus pemberian dan janji terkait proyek Hambalang pada 2013 lalu.

Saat itu, KPK dipimpin oleh Abraham Samad dkk. Ia disebut melanggar Pasal 12 a, b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada awal 2014, Anas akhirnya ditahan oleh KPK. Ia mengucapkan terima kasih kepada Abraham Samad dkk.

"Terima kasih karena hari ini ditahan, yang tanda tangan penahanan Abraham Samad, terima kasih kepada Abraham Samad," ucap Anas, Jumat, 10 Januari 2014 silam.

Sentimen: positif (93.9%)