BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal di Masjid Nurul Iman Jaksel
Tirto.id Jenis Media: News
Merespon kejadian itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut, sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa.
Dia menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku penyalahgunaan QRIS telah melakukan pendaftaran sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Kendati demikian, setelah ditelusuri BI, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant regular.
Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum. Sebab itu, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk Bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Atas kejadian ini, BI meminta merchant agar selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya. Sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami pergantian atau perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian dia juga mengimbau kepada masyarakat saat bertransaksi QRIS untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud.
“PJP harus melaksanakan Ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS,” tegasnya.
Erwin mengatakan proses pendaftaran, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. Alhasil PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
“Adapun untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant dimaksud,” pungkasnya.
Sentimen: positif (99.5%)