Sentimen
11 Feb 2024 : 05.50
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Surabaya, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Bangka, Cianjur, Yogyakarta, Garut, Indramayu, Solo, Banjarmasin, Lombok, Sumedang, Palembang, Purwakarta
Tokoh Terkait
Hilman Latief
Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Hari Ini hingga 5 Mei 2023
11 Feb 2024 : 05.50
Views 1
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. Keputusan itu di antaranya mengatur masa pelunasan biaya haji dimulai 11 April sampai 5 Mei 2023.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
KMA tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
KMA tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang bersumber dari nilai manfaat.
Berikut besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:
Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Sentimen: positif (99.2%)