Luhut Pertimbangkan Opsi Lain Usai Impor KRL Bekas Tak Direstui
Tirto.id Jenis Media: News
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan mempertimbangkan hasil audit diberikan dari BPKP. Tidak hanya itu, dia juga akan membuka pertimbangan dari pemangku kepentingan lainnya.
“Kita baru lihat audit saja, kalau ada pertimbangan lain dari audit BPKP, akan kita lihat lagi nanti,” kata Luhut kepada wartawan, dikutip Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto menambahkan, untuk saat ini hasil review BPKP akan menjadi pegangan utama mengenai keputusan impor.
“Kalau ada masukan input dan lainnya kita akan lihat,” katanya.
Pemerintah, kata Seto masih akan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kapasitas sarana kereta untuk memenuhi kebutuhan publik. Dia mengungkapkan opsi impor maupun retrofit untuk menggantikan KRL tua tidak menambah kapasitas KRL yang dikeluhkan masyarakat.
“Kalau ini impor atau retrofit pun kan hanya gantikan yang tua aja, kapasitas tuh nggak naik. Padahal kita butuh kapasitas naik. Bagaimana caranya? Apakah dengan ditambah sarana itu cukup?” katanya.
Dari hasil reviu dilakukan BPKP, setidaknya terdapat empat hal menjadi pertimbangan utama tidak direkomendasikannya impor KRL. Pertama, BPKP menilai rencana impor KRL bukan baru tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional yang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL ini harus memenuhi spesifikasi teknis. Di mana salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Kedua, Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapan terkait dengan permohonan dispensasi impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini karena fokus pemerintah yaitu pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Ketiga KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
Terakhir, BPKP juga melihat bahwa jumlah KRL yang beroperasi saat ini masih terdapat 1.114 unit. Jumlah ini tidak termasuk 48 unit yang aktiva tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonversi sementara.
Sentimen: positif (50%)