Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Labuan Bajo
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Tolak Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Tetap Pakai Tarif Lama
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup.
Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia. "Secara alamiah dia [investor] akan hilang sendiri. Kalau mau dorong pariwista itu [pajak hiburan terbaru] sangat kontraproduktif," ujar Hariyadi, Jumat (9/2/2024).
Di sisi lain, pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75%, kata Hariyadi, juga berisiko menimbulkan praktik usaha ilegal hingga penyimpangan di kalangan aparat penegak hukum.
Padahal, selama ini para pelaku usaha di sektor hiburan yang terdampak pajak terbaru UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni bar, klub malam, deskotek, spa, dan karaoke telah menjalankan bisnis dengan tertib aturan.
"Makanya sekarang jangan sampai negara buat aturan yang bisa bikin orang menyimpang," tuturnya.
Oleh karena itu, para pelaku usaha sektor hiburan ramai-ramai mengajukan uji materil atau judicial review Pasal 58 ayat 2 UU HKPD terkait dengan pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka minta MK agar membatalkan pasal tersebut karena dianggap diskriminatif dan tidak berdasar. Seiring gugatan tersebut, Hariyadi menekankan bahwa para pengusaha tetap konsisten untuk tidak membayar pajak sesuai aturan yang dianggap bermasalah tersebut.
"Kami akan ngeyel, karena ini kan udah perkara hidup matinya perusahaaan. Kalau pemerintah baik tidak ingin masyarakatnya kehilangan pekerjaan jadi kami enggak ngemplang kami tetap bayar dengan tarif lama supaya bisa survive semua," tegasnya.
BACA JUGA: GIPI Ajukan Uji Materiil Pajak Hiburan & Minta Pelaku Usaha Bayar sesuai dengan Tarif Lama
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyebut ada tiga kementerian yang diperintahkan Presiden sebagai kuasa negara dalam menghadapi gugatan pengusaha hiburan di MK, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia dan tiga Kementerian untuk menghadapi gugatan di MK," kata Sandiaga.
Meskipun digugat oleh pengusaha, Sandiaga menuturkan pemerintah telah mengambil sikap untuk mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha yang keberatan atas pajak hiburan terbaru itu sesuai dengan pasal 101 UU HKPD. "Beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian," ungkap Sandiaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sentimen: negatif (99.9%)