Sentimen
Negatif (100%)
10 Feb 2024 : 14.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim

Sultan Abdullah Ahmad Shah

Sultan Abdullah Ahmad Shah

Terus Bantah Skandal Korupsi 1MDB, Mantan PM Najib Minta Pengampunan Penuh

10 Feb 2024 : 14.27 Views 8

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Terus Bantah Skandal Korupsi 1MDB, Mantan PM Najib Minta Pengampunan Penuh

Syafira | Sabtu, 10/02/2024 03:03 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang dipenjara sedang mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru untuk pengampunan penuh, kata pengacaranya pada Rabu, kurang dari seminggu setelah panel khusus setuju untuk mengurangi separuh hukuman penjaranya.

Najib, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang terkait dengan skandal 1MDB, telah mengajukan permohonan grasi sebelumnya tetapi dewan pengampunan, yang diketuai oleh raja Malaysia, pekan lalu memilih untuk mengurangi hukumannya.

Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mengatakan permintaan baru tersebut sedang dipertimbangkan karena kliennya belum menerima persidangan yang adil. Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Pengacara tersebut juga mengajukan pertanyaan mengenai proses pengampunan yang dipimpin oleh Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang mengakhiri lima tahun pemerintahannya sebagai raja pada 30 Januari, tak lama setelah mengeluarkan pengurangan hukuman untuk Najib.

“Saya kira Dewan Pengampunan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh konstitusi,” kata Shafee.

Perwakilan Kementerian Hukum Malaysia dan Menteri Wilayah Federal, yang merupakan bagian dari dewan pengampunan, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dewan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan pekan lalu bahwa Najib diperkirakan akan dibebaskan pada Agustus 2028, enam tahun setelah dia mulai menjalani hukumannya. Hal ini juga mengurangi denda yang dikenakan pada mantan perdana menteri.

Pengurangan hukuman tersebut memicu kegemparan di Malaysia, dimana para kritikus terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan keputusan tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang disalahgunakan dari unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.

Sekitar $4,5 miliar diduga dicuri dari 1MDB, dan sekitar $1 miliar mengalir ke rekening Najib, kata penyelidik Malaysia dan AS.

TAGS : PM Malaysia Najib Skandal Keuangan Militer

Sentimen: negatif (100%)