Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Magelang
Tokoh Terkait
Ratusan Saksi Pemilu di Kabupaten Magelang Dilatih Pengawasan
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, MAGELANG—Ratusan saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kabupaten Magelang diberi bimbingan teknis tentang pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang. Mereka merupakan saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dan saksi DPD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh memperkirakan ada 700 saksi dalam Pemilu 2024 di wilayah ini. Dari jumlah itu, Bawaslu menghadirkan sebanyak 480 orang dari 18 partai politik, tiga LO (Liaison Officer) capres dan 11 saksi DPD untuk diberikan bimtek saksi.
“Ini berbeda dengan bimtek pada Pemilu 2019, dulu kami memberikan bimtek kepada saksi di tingkat TPS, sekarang kami memberikan bimtek untuk saksi Training Of Trainer (TOT). Jadi yang dibimtek adalah trainernya, mereka diharapkan bias membimtek saksi dari partainya masing-masing,” jelas Habib, dalam kegiatan Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten dan Kecamatan, di Grand Artos Hotel & Convention Center, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga
Pemkab Magelang Selesaikan 12 Paket Strategis Pembangunsn Fisik di 2023
Konvoi Knalpot Brong Turut Pengaruhi Wisata di Magelang
Bawaslu Ingatkan Masyarakat Jangan Habiskan Energi untuk Kampanye
Pemberian bimtek kepada trainer dilakukan karena tidak semua partai memiliki saksi lengkap di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang. Begitu pula tidak semua calon anggota DPD memiliki saksi di 21 kecamatan.
Materi yang diberikan mulai pemungutan suara dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, simulasi hingga pemetaan kerawanan Pemilu 2024. Para trainer tersebut diharapkan meneruskan informasi tersebut pada saksi-saksi yang ditugaskan, sehingga ada kesepahaman tentang aturan Pemilu.
“Bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas saksi dan ini adalah amanat Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang 7 /2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Harapannya semua saksi paham aturan sampai detail, misalnya orang sakit bagaimana mencoblosnya, saksi duduknya dimana. Jd diharapkan mereka paham,” tegas Habib.
Ia menambahkan jika saksi hadir dua orang maka hanya boleh satu orang di dalam TPS. Saksi wajib membawa surat rekomendasi dari partai politik tingkat Kabupaten. Saat di TPS, saksi tidak boleh membawa atribut seperti kaos bergambar partai.
Komisioner Bawaslu Sumarni Aini Chabibah menegaskan saksi dilarang membawa kartu saku dari partai maupun caleg peserta pemilu saat ke TPS. “Dilarang membawa kartu saku ke TPS. Kalau di rumah dihafalkan boleh tetapi ditinggal di rumah, tidak boleh dibawa ke TPS. Di TPS ada larangan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, yang ada nomor, ada nama, ini dilarang,” tegasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Ahmad Rofik meminta para saksi agar benar-benar memahami aturan, demi kelancaran Pemilu 2024. “Saksi harus bisa memastikan integritas Pemilu, bisa mengakses petugas TPS yang membuka surat suara dan menyaksikan dengan jelas serta mendengar suara KPPS dengan jelas saat penghitungan suara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (72.7%)