Sentimen
Tokoh Terkait
Respons Gibran soal Sanksi Peringatan Keras DKPP ke Ketua-Anggota KPU
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Gibran usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta. Gibran mengatakan, ia dan timnya akan menindak lanjuti putusan tersebut.
“Ya nanti kami tindaklanjuti,” kata Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta.
Gibran tidak menyebut secara detil soal tindakan seperti apa yang akan ia dan TKN lanjuti. Setelah mengatakan hak tersebut, ia langsung pergi menuju mobilnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
(Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (99.4%)