Polri Imbau Masyarakat Laporkan Kecurangan Rekrutmen Polisi
Tirto.id Jenis Media: News
Pengaduan dapat ditujukan kepada nomor ponsel 085773760016, yang tersambung langsung dengan aplikasi WhatsApp SSDM Polri.
"Kegiatan rekrutmen ini harus menjadi kontribusi positif dengan melaksanakan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel dan humanis), dan clean and clear," ujar Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023.
Hal Ini adalah operasi khusus SDM. Rekrutmen Polri pernah mendapat sertifikat ISO dengan prinsip BETAH. Upaya ini juga penting untuk meningkatkan kerja keras dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara yang saat mencapai 70,8 persen.
Target selanjutnya adalah meningkatkan kepercayaan publik hingga bisa menyentuh 76 persen bahkan lebih, pada Hari Ulang Tahun Bhayangkara 1 Juli. Maka melalui proses rekrutmen yang bersih, Dedi berharap target tersebut tercapai.
"Brand image yang masih melekat di masyarakat, 'masuk polisi pakai uang', 'masuk bintara sekian ratus (juta rupiah)', '(masuk) taruna sekian ratus juta atau sekian miliar (rupiah)'. Citra ini harus diubah,' kata Dedi. Jenderal bintang dua itu juga memperingatkan agar pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota Polri dihindari.
Para pejabat kepolisian tingkat pusat maupun daerah, diminta memiliki upaya mitigasi kecurangan dalam proses penerimaan, serta menggandeng pihak eksternal untuk pengawasan rekrutmen. Dia pun menegaskan kepada operator saluran siaga untuk proaktif menanggapi masyarakat.
"Operator hotline juga harus proaktif, harus menjawab apa saja pertanyaan masyarakat terkait rekrutmen ini," tutur dia. Dedi pun mengingatkan masyarakat bila menerima pesan atau panggilan selain dari nomor SSDM Polri dan saluran siaga masing-masing panitia daerah, lalu mengaku sebagai pihak panitia, jangan lekas percaya.
Ia juga tak mau proses rekrutmen yang terjadi di Jawa Tengah kembali berulang. Polda Jawa Tengah pernah melakukan penyidikan lima polisi yang diduga menjadi calo dalam perekrutan calon Bintara tahun 2022.
Lima polisi yang dihukum karena berlaku curang yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka dijatuhi sanksi disiplin. Lantas sanksi atas pelanggaran kode etik itu tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 juncto Pasal 28 ayat (2) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011
Sentimen: negatif (79.8%)