Sentimen
Negatif (84%)
9 Feb 2024 : 22.50

Benny K Harman Tak Sepakat Pembentukan Satgas Transaksi Janggal

10 Feb 2024 : 05.50 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Benny K Harman Tak Sepakat Pembentukan Satgas Transaksi Janggal
tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman tidak sepakat dengan pembentukan satgas untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Dia menduga satgas nantinya hanya diisi orang-orang bermasalah yang terdiri dari pegawai dari Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

"Satgas ketika saya baca, anggotanya itu-itu juga. Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, perpajakan, kok mereka lagi jadi anggotanya. Saya enggak habis pikir," ujar Benny di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan terkait keseriusan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menelusuri transaksi mencurigakan tersebut. Dia pun berharap satgas diisi pihak yang independen.

"Serius enggak Pak Mahfud, sungguh-sungguh enggak Ibu Menkeu? Kalau bisa satgas independen saja. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas ujung-ujungnya masuk laut semua," canda Benny.


Selain itu, dia juga meminta Komisi III DPR RI mengajukan hak angket untuk menyelesaikan temuan transaksi mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.

"Manakala tidak cukup, kami gunakan hak angket. Pengusulnya bisa komisi, anggota-anggota, lalu usulkan itu," tegas Benny.


Sebelumnya, Mahfud MD membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp349 triliun adalah transaksi Rp189 triliun terkait dugaan impor emas.

Tim Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menuturkan satgas nantinya akan melakukan supervisi.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil audit (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building. Lebih lanjut, dia menjelaskan case building akan diprioritaskan LHP yang bernilai paling besar dan menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) senilai agregat Rp189 triliun.

Sentimen: negatif (84.2%)