Sentimen
Negatif (100%)
9 Feb 2024 : 19.54
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: bandung, Yogyakarta, Bantul

Partai Terkait

Prabowo dan Anies Kampanye Bawa Anak Kecil? Ini Sanksi UU Pemilu dan Perlindungan Anak

10 Feb 2024 : 02.54 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo dan Anies Kampanye Bawa Anak Kecil? Ini Sanksi UU Pemilu dan Perlindungan Anak

PIKIRAN RAKYAT - Beredar foto Prabowo Subianto dan Anies Baswedan diduga kampanye sambil membawa anak kecil. Foto ini viral di media sosial X (Twitter) akhir-akhir ini dan mengundang kontroversi.

UU Pemilu sudah mengatur tentang aturan kampanye baik bagi calon presiden (Capres) maupun anggota dewan. Selain Prabowo dan Anies, diketahui ada Ganjar Pranowo yang juga tengah berkampanye untuk Pilpres 2024.

Benarkah Prabowo dan Anies kampanye bawa anak kecil?

Foto diduga kampanye Prabowo diunggah akun media sosial X Erick Thohir, @erickthohir. Meskipun sang Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak masuk tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut dua, sosoknya kedapatan ikut mendukung sang calon.

Kini unggahan Erick terkait Prabowo yang di dalamnya ada empat anak kecil berbeda saat berada di atas panggung. Salah satu anak terlihat digendong, ada yang diajak hormat dengannya, juga ada yang diajak berbicara di atas panggung.

Prabowo diduga membawa anak kecil saat kampanye Pilpres 2024, jika terbukti, ini sanksinya.

"Sosok tulus yang siap berjuang demi masa depan Indonesia @prabowo," demikian takarir unggahan Erick Thohir dalam unggahan Kamis, 8 Februari 2024.

Diduga foto itu diambil di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat. Pasalnya foto itu diunggah bersamaan dengan kampanye pasangan Prabowo-Gibran pada tanggal yang sama, Kamis 8 Februari 2024, di Jawa Barat.

Unggahan sang Menteri BUMN dikomentari warganet yang menyebut ada ancaman pidana membawa anak kecil di panggung kampanye. Sebuah aturan hukum pun disebut oleh akun media sosial X @Bambangelf tersebut.

"ANCAMAN PIDANA Bawa Anak Kecil di panggung Kampanye melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017. Pelibatan Anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Thx Om ET yg ngasih bukti pelanggaran Pak Prabowo," katanya.

Unggahan Erick Thohir tentang acara diduga kampanye Prabowo untuk Pilpres 2024.

Tak hanya oleh Prabowo, Anies Baswedan juga diduga melakukan hal yang sama. Video TikTok @aksaraputra25 berdurasi 18 detik yang diunggah ulang akun X @ChelseaRiy6500 memotret hal tersebut.

"Kapan lagi punya presiden kayak gini?" demikian narasi di dalam video pendek akun TikTok @akrasaputra25 tersebut.

Anak kecil itu diduga naik ke atas mobil yang tengah membawa Anies yang berada di sebuah daerah, belum diketahui dimana lokasi pengambilan video tersebut. Yang pasti, anak kecil itu terlihat ingin berfoto dan permintaan itu dikabulkan sang Capres nomor urut satu.

Momen hampir serupa pernah terjadi pada Anies ketika berkampanye di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 23 Januari 2024. Ketika kampanye, ada anak kecil yang naik ke atas panggung menggunakan baju dengan foto wajahnya. Anies lalu menghentikan orasinya lalu mengingatkan orangtua yang membawa anak itu agar tidak mengikutsertakannya ke acara kampanye.

"Pak, kalau anak-anak nggak boleh (ikut) kampanye, Pak," kata paslon nomor urut satu tersebut.

Anies diduga kampanye dan ada anak kecil yang naik ke mobil yang dikendarainya.

Apa sanksi kampanye Pemilu sambil bawa anak kecil?

Ada larangan membawa anak dalam kampanye Pemilu, hal ini tertuang dalam Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 pasal 280 ayat 2 huruf K di UU No 7 tahun 2017. Pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kelompok berikut:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur sipil negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; Perangkat desa; Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Anak termasuk dalam poin terakhir yakni yang tidak memiliki hak memilih. Adapun sanksinya menurut UU Pemilu tersebut adalah pembatalan nama calon anggota atau pembatalan penetapannya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 285 Bagian Kelima: Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye.

Sedangkan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 mengatur larangan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik. Setiap anak disebut berhak memperoleh perlindungan dari enam hal berikut menurut pasal 15:

Penyalahgunaan dalam kegiatan politik; Pelibatan dalam sengketa bersenjata; Pelibatan dalam kerusuhan sosial; Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; Pelibatan dalam peperangan; dan Kejahatan seksual.

Sanksinya yakni penjara lima tahun dan/atau denda Rp100 juta. Hal ini pernah disampaikan Anggota Bawaslu tahun 2019, Mochammad Afifuddin. Ia menyatakan itu dalam Kampanye Aman Untuk Anak di Halaman Kantor Bawaslu, Minggu 17 Maret 2019. Kampanye melibatkan anak dianggap melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kampanye harus menyenangkan dan membuat anak tersenyum bukan melakukan politasasi anak dalam berkampanye," ujarnya, dilansir dari laman Bawaslu.***

Sentimen: negatif (100%)