Sentimen
Negatif (99%)
8 Feb 2024 : 16.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Peringatan terakhir ada dua kali Hasyim Ashari Kebal Hukum.

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

8 Feb 2024 : 16.12
Peringatan terakhir ada dua kali Hasyim Ashari Kebal Hukum.

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Peringatan keras kepada Hasyim Ashari untuk terakhir ada sebanyak 2 (dua ) kali dari DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ), yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Pertama, dalam kasus esek – esek ( hubungan orang dewasa ) dengan Hasnaeni wanita emas. Dimana dalam kasus nomor 35-PKE- DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 ini. Dinyatakan Hasyim Ashari selaku anggota KPU. Dan Hasnaeni keduanya melakukan perjalanan pribadi ke Jogjakarta, pada 18 Agustus 2022, untuk mengunjungi beberapa makam, dengan menggunakan pesawat Citylink. Padahal pada tanggal 18 – 20 Agustus 2022. Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI. Dan perjalanan tersebut berakhir hubungan bujuk rayu persenggamaan. Namun entah kenapa kemudian Hasnaeni yang sudah mendekam dalam Rutan, oleh sebab permasalahan tuduhan korupsi, mencabut pernyataannya terkait persenggamaan yang terindikasi adanya gratifikasi seks untuk meloloskan investigasi adminstrasi partai yang didirikan oleh Hasnaeni, yakni Partai Republik satu.

Oleh DKPP Hasyim dijatuhkan sanksi peringatan keras untuk yang terakhir.

Kedua, dalam perkara yang menyangkut tindakan para anggota KPU yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai pengadu telah melanggar prinsip berkepastian hukum.

Hal ini sesuai putusan perkara yang diadukan empat pihak dengan masing -asing nomor perkara, yakni :

1. Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023).

2. Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023),

3. P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023),

4. Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Putusannya dari DKPU yang kedua ini pun sama dengan keputusan sanksi yang pertama pun sama peringatan keras untuk yang terakhir.

Oleh karenanya bunyi kedua keputusan DKPP tersebut yang isinya ” Peringatan Keras Yang Terakhir, ” membuat publik bingung, apa makna putusan peringatan keras untuk yang terakhir namun nyatanya ada dua kali.

Kapan eksekusinya terhadap Hasyim Ashari ?

Lalu apa sanksinya tehadap Gibran Rakabumi Raka sebagai subjek dari objek pelanggaran, nyatanya Gibran sang Putra Presiden Jokowi, tetap melaju menjadi Cawapres pasangan dari Capres 02 ( Prabowo Subianto ).

Maka hal Ini sebagai bukti, keberlakuan hukum di – dan untuk lembaga KPU tidak sesuai dengan fungsi kepastian hukum.

Dan kesemuanya sebagai bukti sistim hukum di NRI. Memang butuh perubahan sesuai salah satu item pokok dari tekad pasangan Capres – cawapres 01. AMIN.

Terlepas dari itu semua, hal – hal dualisme hukum terhadap pasangan nomor 2, Gibran si Anak Presiden yang berawal dengan berbagai peristiwa hukum, yang dimulai terkait batas usia dirinya yang belum 40 Tahun sesuai persyaratan bagi sorang cawapres, lalu lolos oleh Sang Paman Ketua MK. Dan oleh karenanya berakibat hukum diberhentikannya Sang Paman dari jabatan selaku Ketua MK dan sebagai hakim MK oleh MKMK. Namun ternyata tidak memiliki dampak manfaat hukum terhadap akibat produk hukum Sang Paman yang nyata-nyata batal demi hukum menurut sistim hukum ( UU. RI. Nomor 48 Tahun 2009. Tentang Kekuasan Kehakiman ), namun realitas tidak berdampak hukum bagi Gibran.

Semua hal ketimpangan hukum atas cacatnya pelaksanaan sanksi hukumnya, tentu sebagai catatan hukum bagi Publik Bangsa, dan sewaktu – waktu, bukan sebuah hal yang mustahil akan menjadi letupan dahsyat ( Chaotic ) pasca pemilu pilpres & pileg 2024 ketika seseorang subjek hukum ( Gibran ) yang menurut perspektif dan logika hukum berdasarkan data empirik, yang semestinya patut di kenakan pembatalan keikutsertaannya dalam pilpres, ternyata justru ikut serta dan menang dalam kontestan pemilu pilpres 2024. (ZS/NRS)

Sentimen: negatif (99.9%)