Sentimen
Negatif (79%)
8 Feb 2024 : 14.06
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran

Geisz Chalifah Singgung Erick Thohir Soal Rumput JIS, Timnas AMIN Bereaksi Keras Disebut Ingin Ubah BUMN jadi Koperasi

8 Feb 2024 : 14.06 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Geisz Chalifah Singgung Erick Thohir Soal Rumput JIS, Timnas AMIN Bereaksi Keras Disebut Ingin Ubah BUMN jadi Koperasi

KNews.id – Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) bereaksi keras setelah disebut memiliki usulan untuk mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi milik koperasi. Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional AMIN, Geisz Chalifah turut angkat suara.

Loyalis Anies ini menyinggung pergantian rumput di Jakarta International Stadium (JIS) yang dilakukan oleh Erick Thohir. Geisz Chalifah menyatakan bahwa Erick Thohir sedang mencoba mengarahkan opini publik dengan menipu terkait surat FIFA untuk penggantian rumput, yang malah merusak rumput JIS.

“Erick Thohir sedang menggiring opini untuk menipu publik sebagaimana dia menipu tentang surat FIFA untuk ganti rumput yang akhirnya malah merusak rumput JIS,” ujar Geisz dalam keterangannya di aplikasi X @GeiszChalifah (4/2/2024).

Geisz membantah adanya usulan dari Tim Jubir AMIN untuk mengganti BUMN dengan koperasi, menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan tersebut dari pihak Anies Baswedan.

Geisz menjelaskan bahwa tim AMIN hanya mengundang pembicara dari luar untuk membahas koperasi, bukan untuk menggantikan BUMN. Sebelumnya, Erick Thohir mengkritik dugaan niat tim sukses AMIN yang ingin mengubah BUMN menjadi koperasi.

Erick berpendapat bahwa usulan tersebut dapat menciptakan pengangguran baru sebanyak 1,6 juta orang yang merupakan pegawai BUMN, menganggap para karyawan BUMN sebagai agen perubahan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia selama puluhan tahun.

Sementara itu, Timnas AMIN membantah ide membubarkan BUMN dan menggantinya dengan koperasi.

Jubir Timnas AMIN, Said Didu, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berasal dari pihak mereka.
Dia menjelaskan bahwa isu itu muncul saat tim AMIN mengundang pakar koperasi, di mana salah satu pakar, Suroto, menyampaikan ide bahwa BUMN sebaiknya dimiliki oleh koperasi.

Namun, Timnas AMIN tidak memiliki niat untuk mengubah status BUMN, karena mereka memahami dasar hukum pembentukan BUMN, yang diatur oleh Pasal 33 UUD 1945, UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, dan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

“Yang terjadi adalah tim AMIN mengundang pakar koperasi membahas tentang koperasi.Dan salah satu pakar koperasi Suroto yang menyatakan bahwa BUMN sebaiknya dimiliki oleh koperasi,” beber Said dalam sebuah video pernyataan yang dibagikan Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan, Minggu (4/2/2024).

“Jadi sama sekali tidak pernah ada sikap pasangan AMIN untuk mengubah BUMN karena pasangan AMIN paham bahwa dasar hukum pembentukan BUMN adalah Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Itulah dasar pembentukan BUMN. Juga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003,” kata Said dalam sebuah video pernyataan yang dibagikan Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan.  (Zs/Fjr.co)

Sentimen: negatif (79.8%)