Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mahfud Sebut KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK jika Jadi Wapres
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen.
Menurut Mahfud, hal itu tak lepas dari peran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) yang melucuti independensi KPK serta pemilihan pimpinan yang bermasalah pada 2019 lalu.
"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen, itu karena dulu memang undnag-undangnya diubah kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Padahal, Mahfud mengatakan, KPK memiliki masa kejayaannya ketika dipimpin oleh Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga periode 2015-2019 ketika KPK dikomandoi Agus Rahardjo.
Baca juga: Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK
Namun, dia menilai, KPK periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Firli Bahuri dilanjutkan Nawawi Pomolango tidak menunjukkan taji sebagai lembaga independen.
Oleh sebab itu, Mahfud berjanji akan mengembalikan UU KPK menjadi seperti sebelum UU 19/2019 agar lembaga antirasuah itu kembali independen.
"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukumgan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menekankan bahwa KPK tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, berbeda dengan ketentuan UU 19/2019 yang mengatur KPK sebagai lembaga yang berada di rumpun eksekutif.
"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Setuju Koruptor Dihukum Mati
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (76.2%)