Sentimen
Positif (94%)
8 Feb 2024 : 07.50
Informasi Tambahan

Event: CFD

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Syafrin

Syafrin

Masa Tenang Pemilu, CFD Jakarta Ditiadakan Minggu 11 Februari

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

8 Feb 2024 : 07.50
Masa Tenang Pemilu, CFD Jakarta Ditiadakan Minggu 11 Februari

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 11 Februari 2024. Kebijakan ini diambil menyikapi masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11-13 Februari 2024.   "Bersamaan dengan penetapan masa tenang Pemilu 2024 tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, HBKB ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Kebijakan ini juga mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Syafrin mengimbau seluruh masyarakat yang ingin berolahraga bisa melakukan aktivitasnya di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing.   Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai Sabtu, 10 Februari 2024. "Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024. Arifin menyebutkan Satpol PP bersama Bawaslu DKI akan menertibkan APK yang masih terpasang di setiap sudut Jakarta pada masa tenang. "Iya kita turunkan dan bersihkan. Karena kan tidak boleh ada lagi APK di hari tenang," ujar Arifin.

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 11 Februari 2024. Kebijakan ini diambil menyikapi masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11-13 Februari 2024.
 
"Bersamaan dengan penetapan masa tenang Pemilu 2024 tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, HBKB ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.
 
Kebijakan ini juga mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
 
Syafrin mengimbau seluruh masyarakat yang ingin berolahraga bisa melakukan aktivitasnya di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing.
 
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai Sabtu, 10 Februari 2024.
"Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.
 
Arifin menyebutkan Satpol PP bersama Bawaslu DKI akan menertibkan APK yang masih terpasang di setiap sudut Jakarta pada masa tenang.
 
"Iya kita turunkan dan bersihkan. Karena kan tidak boleh ada lagi APK di hari tenang," ujar Arifin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: positif (94%)