Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2024 : 18.02
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kab/Kota: Yogyakarta

Tanggapan Bawaslu Gibran 'Kebal' dari Pelanggaran Etik KPU

8 Feb 2024 : 01.02 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tanggapan Bawaslu Gibran 'Kebal' dari Pelanggaran Etik KPU

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menjatuhkan sanksi pada Ketua KPU dalam urusan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Terkait polemik ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan sikapnya akan keputusan yang diberi DKKP terhadap penyelenggara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu mengaku akan menghormati putusan yang diberi DKKP terkait pelanggaran kode etik berupa peringatan keras terakhir pada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Kendati demikian, mereka enggan menanggapi lebih jauh lagi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret enam anggota KPU di Pilpres 2024.

Baca Juga: Ahok Ogah Pilih Prabowo-Gibran: Sudah Tidak Sehat, Emosional

"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujarnya.

Sebelumnya, Rahmat juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak bermasalah meski turunnya putusan dari DKPP.

"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata dia.

Di sisi lain, dia juga memastikan telah memberitahukan KPU mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.

Gibran Diminta Mundur dari Pilpres

antan petinggi lembaga antirasuah yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta Jokowi turun tangan atas polemik dugaan pelanggaran kode etik yang meliputi pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Busyro mendesak Jokowi menarik mundur anaknya dari kontestasi Pemilu setelah munculnya sejumlah catatan kecacatan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Yaitu agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi calon, paslon cawapres tapi dengan putusan DKPP cacat secara etika dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk memerintahkan mundur sebagai (calon wakil) presiden," ucap Busyro kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Senin, 5 Februari 2024.

Busyro menilai langkah tersebut tak akan mengganggu jalannya Pilpres 2024 yang praktiknya diselenggarakan dalam beberapa hari lagi.

"Mengganggu atau tidak kan tergantung bagaimana konsep mengganggu itu," tuturnya.

Hemat dia, cara itu lebih baik ketimbang mempertahankan pemimpin yang lahir dari dugaan pelanggaran etik dengan tidak menutup kemungkinan munculnya potensi ketidakabsahan lain.

"Memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu, tidak lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan secara melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," tuturnya.***

Sentimen: negatif (100%)