Sentimen
Positif (79%)
7 Feb 2024 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Parepare

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Anies: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Lagi

7 Feb 2024 : 16.25 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Anies: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Lagi

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Anies Baswedan turut mengomentari ketua KPU yang terbukti melanggar kode etik karena meloloskan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Menurut Anies, sudah banyak pelanggaran yang terjadi sejak tahapan pemilu dimulai. Dia berharap tidak ada lagi pelanggaran.

"Pada prinsipnya, ini adalah beberapa hari menuju pemilu jangan sampai ada pelanggaran lagi,"kata Anies kepada wartawan.

Anies mengungkapkan, jika pelanggaran terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan turun dan hal itu berbahaya bagi demokrasi.

"karena kalau ada pelanggaran lagi maka kepercayaan rakyat atas proses hasil akan turun dan kalau kepercayaan turun maka pilar demokrasi itu luruh, tererosi dan itu berbahaya,"sebutnya.

Dampaknya kaya Anies akan berpengaruh ke proses demokrasi ke depan. Kepercayaan publik dinilai penting untuk membangun demokrasi.

"Demokrasi itu pilarnya kepercayaan, tanpa kepercayaan demokrasi tidak jalan,"pungkasnya.

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama 6 anggota KPU lainnya diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Hal itu diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya baru saja dibacakan dan disiarkan langsung melalui YouTube DKKP, Senin (5/1/2024).

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito .

Hasyim Asy'ari bersama koleganya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

(Ikbal/fajar)

Sentimen: positif (79.5%)