Sentimen
Negatif (79%)
7 Feb 2024 : 02.57

TPN Ganjar-Mahfud Buka Peluang Gugat ke PTUN soal Pencalonan Gibran, TKN: Ini Orang-orang yang Frustasi

7 Feb 2024 : 02.57 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

TPN Ganjar-Mahfud Buka Peluang Gugat ke PTUN soal Pencalonan Gibran, TKN: Ini Orang-orang yang Frustasi

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana buat gugatan ke PTUN soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. TKN Prabowo-Gibran merespons telak rencana tersebut.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai TKN Ganjar-Mahfud memiliki kekhawatiran yang tidak jelas.

"Ini, kan, orang-orang yang frustasi nggak bava lagi putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar Habiburokhan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Habiburokman menekankan putusan DKPP halaman 185-188 memperjelas status hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Dia mengatakan putusan DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90.

"Putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran, karena menhatakan bahwa putusan MK No 90 itu mulai berlaku untuk pemilu 2024 dan KPU sebagai stakeholder penyelenggara pemilihan umum wajib mengikuti putusan tersebut," tegasnya.

Selain itu, Habib menilai kubu Ganjar-Mahfud tengah panik karena elektabikitasnya turun dan kalah dari Prabowo-Gibran.

Dia menekankan serangan etik yang kerap dilancarkan kepada Prabowo-Gibran telah usai.

"Makanya kalau TPN Ganjar-Mahfud menjadikan putusan DKPP menjadi alasan untuk mendeskreditkan lalu mengatakan kami melanggar etika itu sebuah pernyataan yang frustasi," katanya.

"Ini orang, satu mungkin tidak ngerti hukum lalu tidak tahu kondisi, yang ketiga panik karena ektabilitasnya merosot," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menanggapi putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

"Tapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu," kata Todung.(lpk)

Sentimen: negatif (79.5%)