Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: nepotisme
Tokoh Terkait
KAMI Lintas Provinsi, Antisipasi Akan Terjadinya Kecurangan Pada Pilpres 2024
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Sutoyo Abadi
Bismillahirrahmanirrahim.
Dengan senantiasa berlindung, memohon kekuatan dan Ridlo Allah SWT :
KNews.id – Bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak, secara serta merta dan kasat bukan hanya akan terjadi praktik kecurangan pada Pilpres, bahkan telah terjadi rekayasa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh pemerintah dan aparatur negara (pejabat negara, aparat hukum, dan aparatur sipil negara) dari pusat sampai daerah, secara masif, sistematis dan struktural dengan menghalalkan segala cara dan menabrak aturan hukum maupun nilai-nilai etika dan moral untuk memenangkan Capres / Cawapres yang di dukung penguasa.
Bahwa Presiden Jokowi terbukti telah melakukan perbuatan tercela, yaitu berupa tindakan nepotisme dan praktik politik dinasti (Pasal 7A UUD 1945), yang dibuktikan dengan adanya hubungan keluarga (darah) antara Joko Widodo, Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka bisa lolos maju dan mendaftar menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bahwa Presiden Jokowi telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, bahkan telah menabrak ketentuan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 283 ayat (1, 2, 3), Pasal 299 ayat (3), dan Pasal 304, bahwa “Presiden selaku Pejabat Negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan Paslon atau menggunakan fasilitas negara dalam memenangkan Capres dan Cawapres yang didukungnya”.
Bahwa Pasal 283 (ayat 3) UU No.7 Tahun 2017 secara tegas menyatakan : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.”
Bahwa Jokowi saat ini bukan lagi sebagai “Calon Presiden Petahana”, yang dapat berkampanye sebagai calon presiden. Saat ini pada dirinya masih melekat jabatan Presiden RI bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Bahwa Jokowi diberbagai kesempatan juga telah secara terang benderang berpihak pada Capres / Cawapres Prabowo – Gibran, hal jelas dan tegas telah melanggar Sumpah Jabatan sebagai Presiden RI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945, BERSUMPAH ; “DEMI ALLAAH untuk menjalankan UU sebaik-baik nya dan selurus-lurusnya demi Nusa dan Bangsa”
Bahwa Presiden Jokowi secara vulgar dan nyata telah melabrak dan mengangkangi Konstitusi serta Aturan Hukum dan Perundangundangan, telah menghancurkan Prinsip dan Moral Demokrasi serta Nilai-nilai Pancasila, telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mencermati hal tersebut KAMI Lintas Provinsi menyatakan bahwa :
1. Indonesia saat ini telah berada dalam situasi dan kondisi Darurat Demokrasi dan Darurat Kenegarawan, untuk KAMI LINTAS PROVINSI mengutuk dan mengecam keras segala tindakan perampasan Kedaulatan Rakyat dan penindasan kebebasan berekspresi, menuntut HAK PILIH RAKYAT dalam PEMILU dijalankan tanpa Intimidasi dan Ancaman Ketakutan.
2. Pilpres 2024 berpotensi dan terindikasi kuat tidak akan bisa berjalan secara LUBER dan JURDIL, kecurangan telah nyata dilakukan Jokowi selama kampanye dan terutama akan terjadi saat perhitungan suara dan saat salah satu Capres ditetapkan sebagai pemenang, untuk itu meminta dan mendesak Presiden Jokowi menghentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power), penghancuran Prinsip dan Moral Demokrasi serta Etika dan Norma Hukum.
3. Suasana kegentingan terjadinya kecurangan Pilpres bukan hanya menimbulkan kegaduhan rakyat bahkan juga akan berpotensi pada terjadinya chaos yang berimplikasi pada perpecahan negara, beberapa wilayah akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk itu KAMI LINTAS PROVINSI mengajak Rakyat Indonesia di seluruh Wilayah Indonesia melakukan “Gerakan Indonesia Siaga”, memastikan PEMILU dan PILPRES terlaksana secara LUBER dan JURDIL dengan mengawasi dan mengawal secara ketat proses Pemilu dan Pilpres demi terwujudnya pemerintahan yang mendapatkan legitimasi berbasis penghormatan kedaulatan rakyat, menjaga Marwah Demokrasi Indonesia dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surakarta, 06 Februari 2024
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)
LINTAS PROVINSI
KAMI JAWA TENGAH
Mudrick SM Sangidu
KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Syukri Fadholi
KAMI JAWA TIMUR
Daniel M Rasyid
KAMI JAWA BARAT
Syafril Sjofyan
AP-KAMI DKI JAKARTA
Djudju Purwantoro
KAMI BANTEN
Abuya Shiddiq
KAMI SUMATRA UTARA
Zulbadri
KAMI RIAU
Muhammad Herwan
KAMI KALIMANTAN BARAT
H. Mulyadi MY
KAMI SUMATERA SELATAN
Mahmud Khalifah Alam
KAMI SULAWESI SELATAN
Agussalim
KAMI KEPULAUAN RIAU
H. Makhfur Zurachman
KAMI JAMBI
H. Suryadi
KAMI ACEH
Saiful Anwar S.H., M.H.
KAMI SUMATRA BARAT
Ustadz Solsofath
SEKRETARIS
Sutoyo Abadi
(Zs/NRS)
Sentimen: negatif (100%)