KPU Langgar Etik soal Gibran, Rakyat Harus Tolak Prabowo-Gibran

7 Feb 2024 : 04.54 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Langgar Etik soal Gibran, Rakyat Harus Tolak Prabowo-Gibran

PIKIRAN RAKYAT - Apresiasi disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui lembaga itu sudah mengeluarkan putusan mengenai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DKPP diketahui sudah mengeluarkan putusan mengenai empat perkara yang kesemuanya mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres (Calon Wakil Presiden). Wali Kota Solo itu didaftarkan ke KPU untuk Pemilu 2024.

Gibran menjadi Cawapres mendampingi Capres (Calon Presiden) Prabowo Subianto menjadi pasangan calon nomor urut dua. Calon lainnya yang bertarung yakni Anies Baswedan dan Cak Imin di nomor satu, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di nomor tiga.

Koalisi Masyarakat Sipil sebut KPU langgar etik soal Gibran

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, KPU dianggap sudah melanggar etik terkait Gibran yang pendaftarannya sebagai Cawapres diterima lembaga tersebut. Tak hanya itu, lembaga itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat.

"KPU Melanggar Etik terkait Pencalonan Gibran: Brutal Sejak Putusan Paman Usman di MK, Rakyat Harus Tolak Paslon 02," ujarnya dalam rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com.

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02," katanya melanjutkan.

Adapun putusan DKPP itu telah dibacakan pada Senin 5 Februari 2024. Putusan tersebut membahas empat perkara yakni yang bernomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Pembahasannya adalah pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah.

"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan. DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.

Diketahui DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Tak hanya itu, sanksi tersebut juga dialamatkan kepada enam Anggota KPU karena lembaga itu sudah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

"Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat," katanya.

Tak hanya itu, proses pencalonan Gibran Rakabuming yang lolos berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai bermasalah. Penyebabnya tak lain adalah Paman Gibran alias adik ipar Jokowi.

"Sebelumnya, Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat itu, Anwar Usman, yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024," ujarnya.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, putusan DKPP itu semakin menguatkan isu kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, isu cawe-cawe Presiden Jokowi dan maslah netralitas instansi pemerintah seperti TNI, Polri, ASN, aparat desa, dan kampanye paslon 02 juga menguat. Tak ketinggalan, program bantuan yang diisukan dipolitisasi juga mencuat belakangan ini.

"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo - Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," katanya, dalam rilis pada 5 Februari 2024.***

Sentimen: negatif (100%)