Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: nepotisme
Tokoh Terkait
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, TPDI Minta Gibran Didiskualifikasi sebagai Cawapres
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Koordinator TPDI & Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, putusan tersebut menurut mereka, merusak legitimasi KPU dan memicu keputusan progresif.
Dalam putusan DKPP tersebut, Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik, berdampak pada pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keputusan progresif yang diusulkan TPDI mencakup mendiskualifikasi pasangan tersebut, memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengajukan calon pengganti, dan menunda pemilu.
Petrus menyatakan bahwa Gibran tidak layak menjadi cawapres karena melanggar hukum dan etika, dan menegaskan perlunya mengawal putusan DKPP untuk memastikan perbaikan pada prinsip demokrasi dan konstitusi yang terlanjur dilanggar.
Petrus menyatakan bahwa kekuatan civitas akademica dari berbagai perguruan tinggi mendukung upaya penyelamatan Indonesia dari dinasti politik dan nepotisme Jokowi.
"KPU RI diharapkan untuk mengakhiri pengaruh dinasti politik dan nepotisme, dengan aktivis bersiap untuk mengawal pelaksanaan putusan DKPP demi mengembalikan kepercayaan publik pada proses demokrasi," katanya, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.
Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (76.2%)