Sentimen
Tokoh Terkait
Ganjar Pertanyakan Rasa Malu Hasyim Asy'ari: Saya Ragu Mereka Berani Mundur
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mempertanyakan rasa malu dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan jajarannya, yang berkali-kali terjerat dan terbukti melanggar etik berat.
Menurut Ganjar, pelanggar etika pemilu sudah semestinya punya rasa malu dan berani mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuat pada seluruh rakyat.
Ganjar menegaskan kasus Ketua KPU yang terbaru bukan pelanggaran etika yang pertama. Hal serupa telah terjadi berkali-kali sejak pemilu dimulai. Ia meyakini rangkaian kesalahan ini akan jadi beban bagi perhelatan pesta demokrasi.
Eks Gubernur Jawa Tengah dua periode itu lantas menanyakan apa langkah konkret berikutnya jika pelanggaran etika telah terbukti dan ditetapkan. Setelah diberi 'peringatan keras', konsekuensi apa yang bisa dibebankan bagi individu yang melanggar.
"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ujar dia, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 6 Februari 2024.
Untuk itu, Ganjar berpesan pada masyarakat agar menyadari kekeliruan ini dan sama-sama kembali pada koridor yang benar, merawat demokrasi di negeri ini.
Baca Juga: Wiranto Minta Rakyat Coblos Capres yang Bisa Joget, Ini Alasannya
DKPP Singgung Dampak Pelanggaran KPU pada Status GibranDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, sanksi yang diberikan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran kode etik tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya murni memutus perkara yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik komisioner KPU, dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran sebagai kontestan pilpres.
“Ini murni putusan etik. Enggak ada kaitannya dengan pencalonan,” kata Heddy Lugito kepada wartawan, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy menuturkan, sanksi yang diberikan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak bersifat akumulatif. Artinya, jika Hasyim kembali melanggar etik maka dia tidak lantas dipecat dari jabatan ketua KPU.
“Enggak ada (pemecatan) Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif,” tutur Heddy.
“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan (dengan pencalonan Gibran)” ucapnya melanjutkan. ***
Sentimen: negatif (100%)