KPID Bengkulu Sorot Masa Jabatan KPI 3 Tahun. Desak MK Perpanjang Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di berbagai daerah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
Salah satunya adalah KPID Bengkulu yang juga mendesak MK memperpanjang masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID menyatakan KPID Bengkulu mendukung permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran.
Menurut Fonika masa jabatan KPI perlu diperpanjang karena sebuah lembaga ada rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Implementasi fungsi dan tanggungjawab KPI Pusat dan KPID tidak memadai dengan masa jabatan yang hanya 3 tahun.
“Kerja-kerja penguatan SDM lembaga penyiaran untuk menghasilkan konten siaran yang sehat dan berkualitas, penguatan literasi media dan digital bagi masyarakat dan membangun kolaborasi untuk menyehatkan konten siaran serta adaptasi model komunikasi digital saat ini membutuhkan waktu yang cukup,” ujarnya.
Fonika juga menilai desakan KPID-KPID kepada MK untuk mengabulkan uji materiil Undang-Undang Penyiaran adalah hal yang wajar karena adanya perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-Undang.
“Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain, maka upaya Judicial Review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung,” tegas Fonika.
Sebelumnya, Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua dan Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo telah mendesak MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran yang telah telah diregister MK dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.
“Kami Komisioner KPID Papua sangat mendukung uji materiil masa jabatan Anggota KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat,” kata Rusni.
Rajib juga menyatakan, KPI seharusnya disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance, seperti KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, Ombudsman dan lain-lain.
Sentimen: netral (48.5%)