Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Berkas Perkara Kanjuruhan Sudah Dilimpahkan Melalui Aplikasi e-Berpadu
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan akhirnya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, pelimpahan berkas itu sempat tertunda karena masalah teknis waktu di PN Surabaya. Kini berkas perkara itu sudah dilimpahkan melalui aplikasi e-Berpadu.
Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim mengatakan pelimpahan itu sudah didaftarkan pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
“JPU sebenarnya sudang datang ke PN Surabaya, membawa lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan, setebal ratusan bahkan ribuan lembar pada Selasa (3/1/2023) lalu,” kata Fathur.
Namun tumpukan berkas itu tidak bisa dilimpahkan untuk memasuki tahapan selanjutnya, yakni persidangan. Sebab, pendaftaran perkara harus melalui mekanisme elektronik lebih dulu.
Mekanisme itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA (Peraturan MA) No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan, yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2023.
Kini setelah resmi dilimpahkan, kata Fathur, berkas dan perkara itu akan diverifikasi oleh pihak PN Surabaya.
“Selanjutnya, setelah pendaftaran itu akan dilakukan verifikasi oleh PN Surabaya,” ucapnya.
Untuk diketahui, lima tersangka tragedi Kanjuruhan yang bakal segera menjalani persidangan masing-masing Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan satu tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) belum dilimpahkan. Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim sebab berkas perkaranya belum lengkap atau P19 hingga 60 hari masa penahanannya habis.(wld/iss)
Sentimen: negatif (96.2%)