Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik
Heddy Lugito
August Mellaz
Siapa Hasyim Asy'ari? Orang yang Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik karena menerima berkas pencalonan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming dalam pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023 lalu.
Pelanggaran tersebut dibacarkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Siapa Hasyim Asyari?Hasyim Asyari merupakan seorang dosen yang menduduki jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa bakti 2022-2027.
Pada tahun 2016, Hasyim Asyari dilantik menjadi anggota KPU setelah sebelumnya menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.
Hasyim Asyari pernah terlibat kontroversi, dia dilaporkan oleh Sekjen atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika anggota KPU melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan (PTUN).
Pada tahun 2018, Hasyim Asyari memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencematan nama baik yang dilaporkan PKPI.
Hasyim Asyari Dijatuhkan Sanksi Terbukti Langgar Kode EtikKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asyari beserta anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu. Laporan tersebut dilayangkan karena penerimaan Gibran sebagai Cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, KPU belum melakukan revisi atau mengubah peraturan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ucap anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Adapun pihak yang mengadukan empat perkara tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menduga perbuatan para teradu yaitu komisioner KPU RI yang membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti tahapan Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.***
Sentimen: negatif (93.9%)