Sentimen
Netral (72%)
6 Feb 2024 : 08.40

Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional dan Legitimate

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

6 Feb 2024 : 08.40
Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional dan Legitimate

Senin, 05 Februari 2024 – 21:02 WIB

Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengikuti Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 di Gedung JCC, Jakarta, Minggu (21/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua dan Anggota KPU RI melanggar etik terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut Fahri, putusan DKPP tersebut tak memiliki implikasi konstitusional serta hukum apa pun terhadap Paslon Prabowo-Gibran. Fahri menegaskan status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap konstitusional serta legitimate alias sah.

"Dalam membaca Putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan "legal obligation" untuk melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Kedua, dalam melaksanakan Putusan MK a quo tindakan para teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri menuturkan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 yang dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 dan 76.

Yakni 'Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final ...”.

“Ketentuan tersebut jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat umum "erga omnes" yang langsung dilaksanakan "self executing" Putusan Mahkamah derajatnya sama seperti Undang-Undang yang harus dan wajib dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan yang ada,” bebernya.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid menyebut putusan DKPP tak memiliki implikasi konstitusional serta hukum apa pun terhadap Paslon Prabowo-Gibran.

-

Sentimen: netral (72.7%)