Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Amarta Karya Dihukum 9 Tahun Bui
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek fiktif PT Amarta Karya. Dia dihukum sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. “Pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024. Majelis hakim menyatakan Catur melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Masa hukuman penjara dihitung sejak Catur ditahan dalam proses penyidikan. Catur juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Catur tidak mampu membayarnya, jaksa diperintahkan merampas harta benda terdakwa. Benda yang didapatkan akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke kas negara. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Kolega Catur itu dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya. “(Trisna) pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan kemudian membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan,” ucap Ali. Trisna juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, atau harta bendanya akan dirampas jaksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung menentukan sikap atas vonis tersebut. Jaksa mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari. “Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya,” tutur Ali.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek fiktif PT Amarta Karya. Dia dihukum sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.“Pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Majelis hakim menyatakan Catur melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Masa hukuman penjara dihitung sejak Catur ditahan dalam proses penyidikan.
Catur juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika Catur tidak mampu membayarnya, jaksa diperintahkan merampas harta benda terdakwa. Benda yang didapatkan akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke kas negara.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Kolega Catur itu dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
“(Trisna) pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan kemudian membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan,” ucap Ali.
Trisna juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, atau harta bendanya akan dirampas jaksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung menentukan sikap atas vonis tersebut. Jaksa mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
“Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya,” tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)