Sentimen
Negatif (80%)
6 Feb 2024 : 07.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Heddy Lugito

Heddy Lugito

August Mellaz

August Mellaz

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Pendaftarannya Tak Sesuai UU

6 Feb 2024 : 07.27 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Pendaftarannya Tak Sesuai UU

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu. Keenam anggota KPU yang dimaksud di antaranya M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pengadu menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Alasannya, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan begitu, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena undang-undang tersebut masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut pengadu, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres dan cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

Diketahui, putusan MK tersebut menambah ketentuan syarat usia capres dan cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Tanpa perubahan tersebut, pada akhirnya KPU meloloskan Gibran yang baru berusia 36 tahun sebagai cawapres dengan pertimbangan tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," ujar DKPP.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya dinyatakan telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.***

Sentimen: negatif (80%)