Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan, Sebut Ada 2 Putusan Pelanggaran Etik
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bisa dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpendapat bahwa pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dibatalkan.
Sebab, sudah ada dua putusan pelanggaran etik yang menyangkut pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut.
Diketahui, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Baca juga: Pakar Sarankan Gibran Mundur Usai DKPP Putuskan KPU Langgar Etik
Sebelum putusan DKPP, ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK saat itu Anwar Usman melanggar etik berat terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.
Padahal, diketahui bahwa putusan MK itu memuluskan langkah Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, (bukan) tidak batal demi hukum," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
"Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," ujarnya lagi menjelaskan.
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP
Todung mengatakan, putusan-putusan tersebut adalah milestone dan peringatan (warning) bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional saat ini.
Dia pun menilai bahwa Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik tersebut.
"Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," kata Todung.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres.
Hasyim disebut memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pakar: Harusnya Dipecat...
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," ujarnya lagi.
Sentimen: negatif (100%)