Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Solo
Tokoh Terkait
Respons Ketua KPU Usai Dinyatakan Langgar Etik Buntut Loloskan Gibran Meski Tak Sesuai PKPU
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang melayangkan sanksi peringatan keras kepadanya, buntut menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Oktober 2023 lalu.
Dalam putusan tersebut, Hasyim dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
"Apa pun putusannya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di Gedung Parlemen Senayan, Senin, 5 Februari 2024.
Saat ini, Hasyim hanya menyerahkan keputusan tersebut kepada DKPP.
"Semua komentar, catatan, argumentasi, sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun," ujar Hasyim.
DKPP Nyatakan Hasyim Asy'ari Langgar Etik
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres. Keenam anggota KPU yang dimaksud di antaranya M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pengadu menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Alasannya, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan begitu, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena undang-undang tersebut masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut pengadu, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres dan cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Diketahui, putusan MK tersebut menambah ketentuan syarat usia capres dan cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Tanpa perubahan tersebut, pada akhirnya KPU meloloskan Gibran yang baru berusia 36 tahun sebagai cawapres dengan pertimbangan tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.***
Sentimen: negatif (84.2%)