Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2024 : 01.41
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Cecar Istri Ketua Gerindra Malut Soal Aliran Uang Suap

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

6 Feb 2024 : 01.41
KPK Cecar Istri Ketua Gerindra Malut Soal Aliran Uang Suap

Gery David Sitompul | Senin, 05/02/2024 13:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid terkait aliran uang suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Malut.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Olivia Bacmid sebagai saksi dalam perkara ini untuk tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, pada Jumat 2 Februari 2024.

"Olivia Bachmid (swasta),saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati Tersangka AGK dari berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah mendalami dugaan aliran uang yang diterima Abdul Gani Kasuba saat memeriksa Muhaimin Syarif pada Jumat 5 Januari 2024.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.

Penyidik juga mencecar Caleg DPR RI dari dapil Malut itu soal pengurusan izin tambang. KPK menduga pengurusan izin itu dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

"Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," kata Ali.

Penyidik KPK pun sudah menggeledah rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang pada Kamis 4 Januari 2024. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen termasuk alat eletronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

Selain rumah Muhaimin Syarif, tim penyidik juga menggeledah rumah Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) dan kantor PT Trimegah Bangun Persada, anak perusahaan pertambangan nikel Harita Group.

KPK menduga terdapat praktik rasuah terkait pengurusan izin tambang di Malut. Di mana, Muhaimin Syarif diduga menjadi salah satu pihak yang diduga `makelar` pengurusan izin tambang di Malut.

Muhaimin Syarif diduga turut serta dalam penerimaan sejumlah uang bersama-sama tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba terkait perizinan tambang.

"Jadi dugaanya turut serta kedalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih pointnya," ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, KPK memastikan tak mau tergesa-gesa dalam mengusut dugaan rasuah pertambangan tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan rasuah perizinan Harita Group.

"Jadi secara subtansinya belum kami sampaikan sampai kesana ya bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempet sampai kesana," imbuh Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas selaku swasta, dan Kristian Wuisan selaku swasta.

TAGS : KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group Pertambangan Nikel Muhaimin Syarif Gerindra

Sentimen: negatif (99.2%)