Sentimen
Negatif (86%)
5 Feb 2024 : 11.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polisi Sita Ratusan Butir Exsimer dan Tramadol dari Toko Kosmetik di Tangerang

5 Feb 2024 : 18.26 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Polisi Sita Ratusan Butir Exsimer dan Tramadol dari Toko Kosmetik di Tangerang

Sebanyak 5.644 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar golongan G, disita polisi dari toko sembako dan kosmetik, di Tangerang. Dari pengungkapan tersebut, 6 penjualnya langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang.

"5.648 obat daftar G itu diamankan dari 6 pelaku. 2 orang berinisial MT (21) dan DA (27), diamankan unit krimsus Polres, 4 lainnya diamankan beberapa Polsek, ZAL (21), AQ (24), ML (20) dan IR (26). Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (6/9/2023).

 Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran. Diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari.

Obat-obatan terlarang tersebut diamankan dari sejumlah toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

"Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet," ungkap Kapolres.

Dia juga menambahkan, dari pelaku ZAL saat diinterograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), melalui jasa ojek online.

Sentimen: negatif (86.5%)