Sentimen
Positif (40%)
4 Feb 2024 : 20.51
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Heboh Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Sindir Jokowi, Anies Pasang Badan

4 Feb 2024 : 20.51 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Heboh Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Sindir Jokowi, Anies Pasang Badan

KNews.id – Setelah namanya viral karena kerap disebut-sebut dalam Debat Cawapres beberapa waktu lalu, kini Co-captain Timnas Pemenangan AMIN, Tom Lembong kembali membuat geger publik. Lantaran Tom Lembong dilaporkan atas unggahannya di media sosial terkait presiden dilarang kampanye jika ada hubungan darah.

Sontak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan pun angkat bicara usai Tom Lembong terseret masalah dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies menyatakan secara tegas bahwasanya Bawaslu adalah lembaga yang berintegritas, namun dia juga tidak dapat menghentikan seseorang yang hendak melayangkan gugatan.

“Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, tidak ada larangan orang melaporkan jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia,” jelas Anies saat kampanye di Banten. “Tapi bagi Bawaslu, saya percaya Bawaslu akan bekerja mengikuti semua ketentuan dan Bawaslu selama ini sudah menunjukkan berintegritas, jadi saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional,” tandas dia.

Laporan yang dilayangkan pada Senin, 29 Januari 2024 itu menduga Tom telah menghasut masyarakat dengan mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024. Dalam laporan itu, Hendarsam mengatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Pasal palsu tersebut berbunyi:

“Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/….” Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.

Dia menduga mantan kepala BKPM itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal diperbolehkannya presiden berkampanye.
(Zs/Tv.1)

Sentimen: positif (40%)